» Home » Berita UnikInfo UnikKasus Unik » Diperkosa demi Pekerjaan

Diperkosa demi Pekerjaan


Perbuatan tidak beradab dilakukan oleh Retno Wijaya (22), warga Desa Sumber Cangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dengan bermodalkan janji mencarikan pekerjaan, bapak satu anak tersebut tega melarikan dan meniduri seorang bocah hingga berulang kali.

Korban diketahui berinisial WD (13) yang tercatat sebagai siswa kelas VI di salah satu SDN di Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Terbongkarnya perbuatan tidak beradab pelaku, bermula saat keluarga korban mencari anaknya yang sejak Minggu sore tidak pulang ke rumah. Berdasarkan informasi dari sejumlah tetangga, korban diketahui meninggalkan rumah bersama pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Berdasar informasi tersebut, pencarian dilanjutkan dan berhasil menemukan korban berada di rumah pelaku.

Saat ditemukan pertama kali, korban sedang berada dalam kamar pelaku. Saat didesak apa saja yang dilakukan selama 2 hari tidak pulang, korban mengaku telah ditiduri oleh pelaku hingga berulang kali. Tak pelak hal tersebut menjadikan keluarga korban naik pitam dan langsung menyeret pelaku untuk dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Untuk sementara pelaku kami tahan untuk proses pemeriksaan. Tapi melihat lokasi kejadiannya di Kecamatan Gurah, kemungkinan dia akan kami limpahkan kesana, atau bisa juga ke Unit PPA Sat Reskrim Polres," kata Kapolsek Pagu AKP Hardjito, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2009).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, polisi mendapat bukti jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban diakui oleh pelaku tidak menolak saat diajak kabur dari rumah dan ditiduri, setelah sebelumnya dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan.

"Pengakuan pelaku, korban sendiri katanya tidak ingin melanjutkan sekolahnya dan ingin langsung bekerja. Nah, kesempatan itu tampaknya dimanfaatkannya untuk melancarkan aksinya," jelas Hardjito.

Sementara terkait adanya kedekatan antara pelaku dan korban, diungkapkan oleh Hardjito, hal tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku saat yang bersangkutan bekerja sebagai petugas pemilah benih padi di PT Bisi Internasional.

"Kebetulan lokasi tempat kerja pelaku dekat dengan rumah korban. Kedekatan pelaku dan korban semakin melekat setelah dia sanggup mencukupi kebutuhan pulsa yang diminta korban," ungkapnya.

Saat ini aparat kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum terhadap korban yang masih dilakukan di RSUD Pelem Pare. Hal tersebut sebagai penguat dari hasil pemeriksaan, serta tambahan barang bukti dari yang sebelumnya telah diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan mendapatkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Dia disangka melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul, junto Pasal 332 KUHP tentang tindak pidana melarikan gadis di bawah umur.