» Home » Pasha UnguSelebriti » Pasha Ungu Divonis 10 Bulan atas Kasus KDRT

Pasha Ungu Divonis 10 Bulan atas Kasus KDRT



Pasha Ungu akhirnya mendapatkan hukuman 10 bulan atas tindakan KDRT nya kepada Okky Agustina. eskipun terbukti bersalah melakukan penganiyaan putusan itu tidak perlu dijalani Pasha kecuali selama setahun terdakwa melakukan tindak pidana yang lain.

Pasha kecewa dengan vonis tersebut karena dia berharap dibebaskan. Walau begitu, penyanyi berkacamata ini tetap menghargai keputusan hakim.

Pasha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan. Jika dalam setahun ke depan melakukan kesalahan, Pasha akan langsung dipenjara selama 10 bulan. Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan.

Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008.

Terdakwa,Sigit Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan seperti yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan.Vonis 10 bulan ini dirasa Pasha agak berat dan terasa membebani.

Meski divonis bersalah telah menganiaya mantan istri Okie Agustina, Pasha akhirnya tak dibui. Dia hanya dikenakan hukuman percobaan karena pertimbangan ketiga anaknya.

"Sekarang permasalahannya, Pasha dihukum percobaan karena pertimbangan anak. Pemicu bukan semata-mata emosi Pasha saja. Pasha merasa wajar sebagai orangtua kandung komplain anak-anak dibawa Okie ke Pangandaran, hingga akhirnya menjadi kasus seperti ini," jelas humas Pengadilan Negeri Bogor Johny Witanto, Jumat (19/3/2010).

Pertimbangan lain hakim menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan adalah karena antara Pasha dan Okie telah terjadi perdamaian yang dilakukan di luar sidang.

Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan. Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008.