» Home » helmSNI » Daftar Helm SNI dan Non SNI

Daftar Helm SNI dan Non SNI



Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Jadi mulai tanggal 1 April besok pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

“Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja,” ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika berbicang dengan detikoto, Rabu (31/3/2010).

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

“Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja,” jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet

“Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah,” ujar John.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.