» Home » Berita Unik » Video Penyiksaan Orang utan di Kukar

Video Penyiksaan Orang utan di Kukar

Video amatir tentang penyiksaan orang utan beredar di tenggarong kutai kartanegara, sebenarnya saya juga penasaran seperti apa penyiksaan orang utan dalam video amatir tersebut. Lokasi adegan di dalam video itu diduga kuat adalah sebuah areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Keterangan diperoleh di Kota Tenggarong, Senin (20/02/2012), video berdurasi 8 menit itu berformat 3gp dan direkam dengan menggunakan fasilitas video kamera telepon selular. Diperkirakan, video itu direkam pada April 2011.


Di dalam tayangan video itu, memperlihatkan penyiksaan orangutan yang ditonton para sejumlah orang yang diduga sebagai karyawan perusahaan bersangkutan. Usai disiksa hingga dalam kondisi sekarat, satwa dilindungi itu pun tewas dan dibawa ke depan sebuah mess pekerja perkebunan sawit hingga akhirnya dikuburkan di dalam areal perkebunan sawit.

"Menggali kuburannya dengan menggunakan eksavator yang ada di perusahaan sawit itu," ujar Mahmudin, warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, kepada wartawan, Senin (20/02/2012).

Video itu pun menuai keprihatinan warga Kukar. Mengingat, satwa yang dilindungi itu disiksa secara sadis tanpa memiliki rasa iba terhadap satwa langka dan dilindungi itu. Senada dengan Mahmudin, Jufri Ansyah, warga asal Muara Kaman yang tinggal di Kota Tenggarong, saat ditemui terpisah juga mengaku terkejut dengan penyebaran video penyiksaan orangutan itu.

"Saya lihat video itu sudah hampir seminggu ini," ketus Jufri.

Jufri menduga kuat, video tersebut memiliki keterkaitan erat dengan para terdakwa dari sebuah perusahaan sawit di Kecamatan Muara Kaman, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan pembunuhan satwa orang utan.

"Itu 'kan sidangnya di Pengadilan Negeri Tenggarong. Saya kira, mungkin ada kaitannya dengan mereka-mereka itu yang disidang di pengadilan," teramg Jufri.

Pemberitaan kasus pembunuhan orangutan, sempat mencuat ke berbagai media lokal maupun nasional pada November 2011 lalu. Bahkan, sejumlah aktivis peduli satwa baik nasional hingga dunia internasional menggelar aksi keprihatinan dengan berbagai cara.

Dalam kasus itu, Polres Kukar menetapkan 4 tersangka dari karyawan dan pekerja PT Khaleda Agroprima Malindo, salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kukar, terkait kasus dugaan pembunuhan orangutan yang dinilai sebagai hama dan pelaku penganiayaan mendapat imbalan. Hingga saat ini, keempatnya telah menjalani proses persidangan di PN Tenggarong, Kukar.